Polres Mimika Tetapkan 21 Orang Anggota KKB Buronan

Polres Mimika Tetapkan 21 Orang Anggota KKB Buronan

Kabar Terkini – Polres Mimika menetapkan 21 orang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai buronan. Anggota KKB itu terlibat dalam sejumlah aksi teror. Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan menyebutkan teror yang dilakukan 21 anggota KKB itu yakni penembakan kendaraan dan fasilitas milik PT Freeport Indonesia termasuk penembakan terhadap warga sipil dan anggota Brimob.

Para buronan menurut Dionisius sedang menguasai sejumlah perkampungan di dekat Tembagapura seperti Utikini Lama, Kimbely dan Banti. Kelompok tersebut diduga mengisolir warga di perkampungan.

“Mulai hari ini kita telah terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 21 orang kelompok KKB Tembagapura,” tutur Dionisius, Sabtu (11/11/2017).

Mereka yang termasuk dalam daftar buronan yaitu Ayuk Waker, Obeth Waker, Ferry Elas, Konius Waker, Yopi Elas. Kemudian Jack Kemong, Nau Waker, Sabinus Waker, Joni Botak, Abu Bakar alias Kuburan Kogoya, Tandi Kogoya.

Terdapat juga nama Tabuni, Ewu Magai, Guspi Waker, Yumando Waker alias Ando Waker, Yohanis Magai alias Bekas, Yosep Kemong, Elan Waker, Lis Tabuni, Anggau Waker, dan Gandi Waker yang masuk dalam list buronan.

“Mereka diduga terlibat bersama-sama kelompok kriminal bersenjata (KKB) melakukan penembakan dan menguasai senjata api tanpa hak atau izin. Perbuatan melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” lanjut Dionisius.

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan polisi dan TNI masih melakukan upaya persuasif terkait ‘penyanderaan’ warga di pedesaan.